PERATURAN KHUSUS
CREDIT UNION MODIFIKASI (CUM) TALENTA

BAB I

SIMPANAN, PINJAMAM, SAHAM NON CASH DAN ASURANSI PINJAMAN

Pasal 1

Simpanan

1.        Simpanan Sukarela akan mendapat jasa simpanan apabila yang bersangkutan menyetorkan simpanan sukarelanya di bawah tanggal 10 setiap bulannya.

2.        Simpanan sukarela yang dalam bukti transaksi di atas tanggal 10 setiap bulannya, maka jasa tidak diperhitungkan pada bulan berikutnya.

 

Pasal 2

Simpanan Sukarela Berjangka

1.        Simpanan Sukarela Berjangka adalah simpanan non saham dan diberikan balas jasa simpanan 1 % setiap bulan yang diperhitungkan 3 bulan, 6 bulan 9 bulan dan 12 bulan. Besar simpanan minimal Rp 5.000.000,-.maksimal Rp 20.000.000

2.        Simpanan Sukarela Berjangka ini tidak diperhitungkan dalam perkalian saham pinjaman dan dalam pembagian deviden.

3.        Simpanan Sukarela Berjangka ini dapat ditarik sesuai dengan waktu yang disepakati dan dikenakan biaya administrasi 1 % dari jumlah jasa Simpanan.

 

Pasal 3

Pinjaman

1.        Permohonan pinjaman dapat diminta kepada Manager melalui komisaris dan harus dilampiri:

a.     Buku Anggota

b.     Foto copy KTP suami dan isteri (bila telah berkeluarga)

c.     Surat Saham Non Cash (agunan) bila besar pinjamam lebih dari Rp 2.000.000,- dan nilai saham dibawah nilai pinjaman.

2.        Pinjaman maksimal Rp 10.000.000,-

3.        Setiap pinjaman harus dikembalikan secara angsuran setiap bulannya (tidak boleh hanya membayar jasa pinjaman saja).

4.        Maka pengambilan pinjaman diwakilkan maka harus melampirkan Surat Kuasa dan pinjaman tidak lebih dari 2.000.000,-

5.        Anggota yang sudah berusia 60 – 69 tahun, maksimal pinjaman yang bisa direalisasi sebesar Rp 5.000.000,-

 

Pasal 4

Asuransi Pinjaman

1.        Setiap realisasi pinjaman dikenakan biaya asuransi pinjaman sebesar 1 % dari nilai pinjaman.

2.        Modal awal asuransi pinjaman berasal dari DAPERMA yang telah dikumpulkan.

3.       Bila peminjam meninggal dunia dalam masa periode pencicilan maka saldo pinjaman dibayar melalui asuransi pinjaman.

BAB IV

DAPERMA

Pasal 5

1.       Dana Perlindungan Bersama (Daperma) adalah jaminan atas saham (simpanan) anggota.

2.       Daperma diberlakukan bagi anggota yang telah menjadi anggota 6 bulan ke atas.

3.       Bila anggota meninggal dunia maka seluruh saham (simpanan) akan dikembalikan dan ditambah dengan Santunan Duka Anggota (SDA) dengan persentase sebagai berikut:

  1. Usia 0 bulan sampai dengan 6 bulan kurang satu hari = 0 % dari nilai saham.
  2. Usia 6 bulan sampai dengan 55 tahun kurang satu hari = 50 % dari nilai saham.
  3. Usia 55 tahun sampai dengan 65 tahun kurang satu hari = 25 % dari nilai saham.
  4.  Usia 65 tahun sampai dengan 75 tahun kurang satu hari = 10 % dari nilai saham.
  5. Usia 75 tahun ke atas = 0 % dari nilai saham.
4.       Besar iuran Daperma sebesar 20/1000 dari nilai saham.

5.       Daperma diberikan kepada anggota yang memiliki saham sampai Rp 10.000.000,- (maksimum)

 

BAB V

DANA SOSIAL

Pasal 6

Dana sosial atas anggota yang meninggal dunia sebesar Rp 50.000,-

 

BAB VI

KOMISARIS

Pasal 7

Pengertian

1.       Komisaris adalah sebagai petugas perpanjangan tangan Manager di daerah-daerah/ kuria wilayah pelayanan GKPS.

2.       Seorang komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus dengan mempertimbangkan usul/ saran dari anggota di wilayah komisaris tersebut.

3.       Komisaris dilantik oleh Pengurus dalam suatu kebaktian.

4.       Tugas komisaris adalah bagian pelayanan gereja terhadap peningkatan kesejahteraan warga jemaat dan masyarakat. Oleh karena itu komisaris harus terlebih dahulu memahami visi dan misi CUM Talenta.

5.       Komisaris terlebih dahulu mendapat pelatihan tentang pemahaman CUM Talenta dan pengenalan terhadap sistim pembukuan yang digunakan CUM Talenta.

6.       Seseorang dianggap sah menjadi komisaris apabila telah membawahi minimal 20 orang anggota yang aktif menabung dan mendapat persetujuan/ pengesahan dari pengurus.

7.       Komisaris tidak diperbolehkan untuk tugas rangkap (komisaris tidak boleh merangkap menjadi pengurus/ pengawas).

 

 

Pasal 8

Sistim Pelayanan

1.       Komisaris yang ada di jemaat berkoordinasi dengan Badan Diakonia Sosial Gereja atau badan yang dihunjuk oleh pimpinan Majelis jemaat setempat serta pelayan fulltimer GKPS dan selanjutnya pada Kantor Induk CUM Talenta yang diterima baik oleh Manager.

2.       Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 1 adalah untuk mempermudah dalam jangkauan atau teknis pelayanan kepada anggota.

3.       Anggota yang ingin pindah komisaris harus membuat surat permohonan kepada pengurus dengan menjelaskan alasan perpindahan.

 

Pasal 9

Laporan

1.       Dalam setiap melakukan transaksi, maka komisaris akan melakukan beberapa langkah, yaitu dengan melengkapi data dan mengisi buku-buku yang disediakan oleh CUM Talenta dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Kantor Induk CUM Talenta.

2.       Laporan pelaksanaan pencatatan segala bentuk transaksi harus disetor ke kantor CUM Talenta selambat-lambatnya tanggal 25 setiap bulannya.

3.       Dalam setiap satu kali dalam tiga bulan, kantor induk akan melakukan check and recheck (pemerikasaan) global terhadap anggota kelompok, oleh tim khusus yang dipersiapkan.

 

Pasal 10

Simpanan

1.       Sistim pembukuan di komisaris sama dengan di Kantor Induk CUM Talenta. Apabila ternyata terdapat kekeliruan perbedaan selisih penjumlahan dari laporan penerimaan dari buku anggota, maka komisaris akan bertanggungjawab dalam penanggulangannya.

2.       Komisaris berkewajiban menyetorkan seluruh simpanan dan cicilan anggotanya setiap bulan.

 

Pasal 11

Pinjaman

1.       Setiap anggota mengajukan permohonan pinjaman melalui komisaris.

2.       Komisaris  selanjutnya adalah sebagai pelaku analisa pertama dengan melengkapi blanko isian yang dikeluarkan CUM Talenta.

3.       Setiap pengajuan permohonan pinjaman anggota, komisaris harus melaporkan minimal 1 (satu) bulan sebelum realisasi, dalam hal ini komisaris harus secara hati-hati dan maksimal dalam melakukan analisa kredit atas dasar prinsip simpan pinjam.

 

 

Pasal 12

Pendapatan/ Penghasilan/ Jasa Komisaris

1.       Komisaris tidak menerima gaji, baik dari CUM maupun dari wilayah tempat bertugas, namun diberikan biaya pengganti transport ditambah imbalan jasa yang besarnya ditentukan oleh Rapat Pengurus dan Komisaris dengan memperhatikan hasil RAT.

2.       Komisaris mendapat insentif dari dua sumber yaitu:

a.       1% dari anggaran pengeluarannya dan pembagianya sesuai dengan persentase simpanan anggota di wilayahnya.

b.       Pendapatan model kedua diambil dari alokasi biaya administrasi diwilayahnya

3.       Pendapatan yang diterima oleh komisaris adalah tidak selalu harus sama dengan satu sama lain. Hal ini tergantung dari prestasi dalam pengelolaan. Hal ini dilakukan untuk menuju pemerataan dan keadilan, serta untuk memacu komisaris berkarya.

4.       Komisaris tidak diperkenankan menerima imbalan dari anggota atas bantuan dalam memperjuangkan credit anggota. Karena ini merupakan dosa dan kesalahan terbesar dalam CUM Talenta. Menerima pendapatan yang dimaksud adalah bersumber dari biaya administrasi.

 

 

Ditetapkan di        : …………………

Pada Tanggal      : …………………

 

 

Pengurus CUM Talenta

Ketua                                                               Sekretaris

 

 

(Pdt. Jhon Rilman Sinaga, S.Th)                   (Pdt. Kelurenca Rumahorbo, S.Th)