ANGGARAN RUMAH TANGGA
CREDIT UNION MODIFIKASI (CUM ) TALENTA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal I

1.     Calon anggota mengajukan permohonan secara tertulis yang disetujui oleh suami/isteri atau wali yang bersangkutan.

2.     Setiap anggota bersedia mengikuti pendidikan dalam CUM Talenta.

3.     Bersedia memahami dan mentaati AD/ ART dan semua peraturan yang berlaku.

4.     Bersedia mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus atau Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) apabila dimintakan.

5.     Anggota tidak diperkenankan menitip tabungan/ angsuran (kecuali ada hal-hal yang mendesak).

6.     Calon anggota menjadi anggota yang sah apabila sudah membayar:

  1. Uang Pangkal sebesar                      Rp   20.000
  2. Simpanan Pokok sebesar                Rp 100.000
  3. Simpanan Wajib sebesar                  Rp   20.000          
7.     Anggota berhubungan langsung dengan manager berkaitan dengan kegiatan Operasional CUM Talenta.

8.     Usia 1 – 17 tahun dan 70 tahun ke atas (belum/tidak produktif) dapat diterima menjadi anggota luar biasa yang hanya bisa menabung dan menarik sahamnya.

9.     Anggota tidak menabung 3 bulan berturut-turut akan dikenakan sanksi yang dituangkan dalam peraturan khusus.

 

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 2

Periodisasi :

1.     Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan kemudian dapat dipilih kembali dalam RAT.

2.     Rapat Anggota dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti :

        a.     Melakukan kecurangan dan merugikan CUM Talenta

        b.     Tidak mentaati  AD/ ART CUM Talenta.

        c.     Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan CUM Talenta

        d.     Pengurus dalam sikap/tindakannya menimbulkan perpecahan dalam CUM Talenta

3.     Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka pengurus dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.

 

 

 

Pasal 3

Cara Pemilihan

1.     Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan kertas suara atau bila anggota sepakat pemilihan bisa dilakukan melalui cara lain, misalnya formateur atau semi formatur.

2.     Hanya para anggota yang mempunyai hak suara dapat dipilih dan memilih secara bebas dan rahasia.

 

Pasal 4

Tugas Pengurus

1.     Ketua bertugas:

a.       Memimpin Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.

b.       Menandatangani surat berharga dan surat lainnya yang berkaitan dengan CUM Talenta.

c.        Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.

2.     Wakil Ketua :

a.       Menggantikan ketua bilamana ketua berhalangan menjalankan tugasnya.

b.       Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.

3.     Sekretaris/ :

        a.     Mempersiapkan Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan pertemuan lainnya.

        b.     Membuat/ memelihara Berita Acara/ Notulen Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan pertemuan lainnya.

        c.     Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Pengurus.

4.     Wakil Sekretaris :

a.       Menggantikan Sekretaris apabila sekretaris berhalangan menjalankan tugasnya.

b.       Melaksanakan keputusan Rapat Anggota  maupun rapat pengurus.

5.     Bendahara :

a.       Memelihara harta kekayaan termasuk surat berharga.

b.       Mempertanggungjawabkan laporan keuangan.

c.        Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.

 

Pasal 5

Tugas Manager

Manager bertugas:

1.       Dalam bidang simpanan :

a.     Mendata jumlah simpanan setiap proses penabungan.

b.     Mendata dan memproyeksikan jumlah simpanan yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu.

2.     Dalam bidang Operasional Perkreditan :

a.     Menganalisa surat permohonan pinjaman.

b.     Membuat analisa kelayakan atas pinjaman yang diajukan anggota.

c.      Memberikan keputusan permohonan pinjaman anggota.

d.     Mengadakan konsultasi kepada calon peminjam dan kepada peminjam yang bermasalah.

e.     Memastikan bahwa kredit yang diberikan tidak lepas dari pola kebijakan pinjaman.

f.       Menentukan kebijakan perkreditan dan manejemen perkreditan di CUM Talenta.

g.     Mendata setiap hari berapa banyak jumlah peminjam beserta pinjamannya.

h.     Mengadministrasikan seluruh kegiatan perkreditan.

i.       Mengadakan pembinaan terhadap perkreditan.

j.       Mengevaluasi perkembangan perkreditan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkreditan.

3.       Dalam bidang Administrasi :

a.     Melaksanakan Administrasi yang berkaitan dengan CUM Talenta dalam bidang simpanan.

b.     Mendata setiap permohonan anggota baru.

c.      Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran.

d.     Menutup buku setiap bulan.

e.     Membuat laporan RAT dan menjelaskannya kepada pengurus.

f.       Menyimpan buku-buku/ arsip yang lengkap.

g.     Memelihara likuidasi perusahaan dan menjaga/ memelihara harta kekayaan CUM Talenta.

                                                  Pasal 6

                                       Badan Pendidikan

Badan Pendidikan terdiri dari 3 orang dengan jabatan dan tugas sebagai berikut:

1.     Memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada anggota dan calon anggota.

2.     Menyiapkan bahan-bahan pendidikan yang berhubungan dengan CUM Talenta baik bagi anggota maupun pengurus.

3.     Memotivasi anggota-anggota CUM Talenta.

4.     Bertanggung jawab atas pelaksanaan manajemen pendidikan.

 

Pasal 7

Badan Pengawas

Pengawas terdiri dari 3 orang dengan jabatan dan tugas sebagai berikut :

1.        Ketua pengawas memimpin Rapat Pengawas serta pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan pemeriksaan.

2.        Sekretaris Pengawas membuat serta menyimpan berita-berita acara asli dan lengkap mengenai segala tindakan yang diambil pengawas.

3.        Anggota pengawas membantu terlaksananya tugas-tugas pengawas dan pemeriksaan.

4.        Pengawas berkewajiban mengirimkan laporan pengawasan dan pemeriksaan kepada pengurus.

5.        Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan sekurang-kurangnya sekali 3 bulan.

 

Pasal 8

Penyelesaian Perbedaan

Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Pengawas dengan Pengurus tentang temuan pemeriksaan harus diadakan klarifikasi melalui Rapat Koordinasi Pengurus dan Pengawas dan jika masih belum terselesaikan harus dibawa ke Rapat Anggota.

BAB III

PENASEHAT

Pasal 9

Masa jabatan Penasehat tidak tak terbatas. Penasehat  memberikan saran dan nasehat dalam CUM Talenta.

 

BAB IV

SIMPANAN, PINJAMAN DAN PENUNJANG PINJAMAN

Pasal 10

Simpanan

1.     Simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela dicatat dalam Buku Anggota dengan perhitungan 1 saham Rp 1000,-

2.     Simpanan Pokok disetor satu kali pada saat masuk menjadi anggota sebesar Rp 100.000,- tetapi dapat dicicil sebanyak 5 kali.

3.     Simpanan Wajib disetor setiap bulan Rp 20.000,-

4.     Simpanan yang lebih dari Simpanan Wajib dianggap Simpanan Sukarela dan diberi jasa simpanan sebesar 0,5 % setiap bulan dan dibayarkan sekali tiga bulan

5.     Simpanan Wajib hanya dapat ditarik apabila anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

6.     Simpanan yang dapat ditarik hanya Simpanan Sukarela dan setiap anggota yang keluar dari keanggotaan CUM Talenta, maka simpanan Pokok akan tinggal di CUM Talenta sebanyak 50% dan menjadi kekayaan CUM Talenta.

Pasal 11

Pinjaman

1.       Anggota baru dapat meminjam setelah 6 bulan berturut-turut menabung dan pada bulan berikutnya dapat meminjam.

2.       Setiap anggota yang meminjam dikenakan jasa pinjaman sebesar 2 % dari sisa pinjaman.

3.       Permohonan pinjaman dapat diminta kepada Manager dengan perincian :

a.       Permohonan Pinjaman Konsumtif diminta kepada Manager sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan ketentuan yang diatur sendiri. 

b.       Permohonan Pinjaman Produktif diminta kepada Manager untuk tambahan modal kerja anggota berdasarkan ketentuan yang diatur sendiri.

Syarat-syarat pemberian pinjaman selalu berlandaskan pada prinsip 3 T yaitu :

1) Tepat Sasaran

2) Tepat Uang dan

3) Tepat Waktu dalam realisasi pinjaman.

dan didukung oleh prinsip TUKKEPPAR yaitu :

TU                  : Tujuan Pinjaman

K                     : Kerajinan menabung

KE                   : Kemampuan Mengangsur

P                     : Prestasi anggota

PAR                : Partisipasi anggota.

4.       Jangka waktu pengembalian pinjaman adalah :

a.       Sampai dengan 2.000.000 pengembalian paling lama 1 Tahun.

b.       Diatas Rp 2.000.000 s/d  Rp 5.000.000 pengembalian paling lama 2 Tahun.

c.        Di atas Rp 5.000.000 s/d Rp 10.000.000 pengembalian paling lama 3 Tahun.

5.       Setiap pinjaman harus dikembalikan secara angsuran setiap bulannya (tidak boleh hanya membayar jasa pinjaman saja).

6.       Setiap anggota yang meminjam harus membayar biaya administrasi pinjaman sebesar 1 % dari besar pinjaman.

7.       Anggota yang telah melunaskan pinjaman baru dapat meminjam kembali pada bulan berikutnya kecuali ada sisa uang di bendahara.

 

Pasal 12

Penunjang Pinjaman

1.       Dalam rangka mengatasi pinjaman anggota yang melebihi perhitungan sahamnya, maka anggota diharuskan menyertakan sementara  atas kepemilikan barang atau kekayaan anggota kepada CUM Talenta selama pinjaman berlaku yang nilainya ditetapkan oleh CUM Talenta dan hal ini disebut  Saham Non Cash.

2.       Penilaian Saham Non Cash yang disertakan anggota dalam rangka penunjang pinjaman dilakukan sesuai dengan ketentuan CUM Talenta.

3.       Dalam hal pinjaman telah lunas Saham Non Cash dapat dikembalikan kepada anggota.

 

BAB V

SANKSI

Pasal 13

Setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan kesepakatan dikenakan sanksi sebagai berikut :

1.       Setiap anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang tidak dapat diterima diperingatkan secara lisan oleh komisaris. 3 bulan berikutnya juga tidak memberikan simpanan Wajib diperingati oleh Komisaris dengan lisan, peringatan ini disebut dengan peringatan kedua. Peringatan ketiga dilaksanakan oleh Komisaris, ketika anggota tersebut diatas tidak memberi Simpanan Wajib selama 9 bulan. Dan selanjutnya sampai 12 bulan anggota tersebut tidak memberi Simpanan Wajib akan dikeluarkan.

2.       Anggota yang tidak dapat melunaskan pinjamannya sampai pada waktu yang sudah ditentukan maka akan dikenakan sanksi :

 

a.       Tidak dapat meminjam selama pinjamannya belum dilunasi.

b.       Dikenakan denda sebesar 1 % dari sisa pinjaman setiap bulannya.

3.       Anggota yang lalai dalam mengangsur dan membayar jasa pinjaman akan dikenakan denda sebesar 1 % dari wajib angsur ditambah dengan jasa pinjaman bulan lalu dan bulan sekarang serta angsuran yang harus dibayar, hal ini juga berlaku untuk pinjaman yang disertai dengan Saham Non Cash.

4.       Dalam hal pinjaman yang disertai Saham Non Cash jika peminjam tidak menepati janjinya, maka penunjang pinjaman yaitu Saham  Non Cash dapat diperhitungkan untuk menutupi pinjaman beserta jasa hasil pinjaman dan bila ada sisanya diserahkan kepada anggota yang meminjam.

BAB VI

PEMBUKUAN

Pasal 14

Laporan dari seluruh kegiatan CUM Talenta dibuat oleh Pengurus meliputi :

a.       Perkembangan Simpanan.

b.       Perkembangan Pinjaman.

c.        Perkembangan keuangan yang meliputi seluruh kekayaan CUM Talenta.

 

BAB VII

SISA HASIL USAHA

Pasal 15

1.       Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota terdiri atas jasa simpanan (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela) dan balas jasa pinjaman disebut deviden.

2.       Deviden dibayarkan kepada anggota yang belum tarik saham.

3.       Deviden anggota yang tarik saham sebelum tutup buku, tidak akan dibayarkan kepada anggota tersebut tetapi akan menjadi kekayaan CUM Talenta (Dana Pendidikan).

4.       Jasa anggota besarnya 50 % dari SHU dan 50 % untuk dana-dana.  Jasa anggota 50 % terdiri dari :

a.       Jasa simpanan sebesar 80 % dari jasa anggota.

b.       Jasa pinjaman sebesar 20 % dari jasa anggota.

 

BAB VIII

RAPAT-RAPAT

Pasal 16

Sebagaimana disebut dalam Anggaran Dasar Bab XIV Pasal 23 ayat 2, Rapat Anggota Khusus dapat diadakan untuk melakukan evaluasi, menyusun Program Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja menjelang akhir tahun buku.

 

Pasal 17

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

1.       Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan 1 tahun sekali.

2.       Rapat Anggota Tahunan dibuka oleh Pengurus

3.       Rapat Anggota Tahunan dibuka setelah terlebih dahulu dilakukan Kebaktian

4.       Rapat Anggota Tahunan dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dari peserta

5.       Sekretaris Pengurus otomatis diangkat menjadi notulis persidangan

6.       Rapat Anggota Tahunan  dihadiri oleh :

a.       Setiap Unit dengan perbandingan satu orang mewakili sepuluh orang anggota.

b.       Pengurus, Badan Pengawas, Badan Pendidikan, Komisaris dan Penasehat.

c.        Full Timer GKPS yang menjadi anggota CUM Talenta

d.       Mewakili Pimpinan Majelis Jemaat di Unit CUM Talenta

e.       Peninjau dari instansi terkait dan undangan lainnya.

7.       Yang mempunyai hak suara adalah :

a.     Setiap Unit dengan perbandingan satu orang mewakili sepuluh orang anggota, disebut satu suara

b.     Pengurus, Badan Pengawas, Badan Pendidikan, Komisaris dan Penasehat.

c.     Full Timer GKPS yang menjadi anggota CUM Talenta

d.     Mewakili Pimpinan Majelis Jemaat yang menjadi anggota CUM Talenta

8.        Peninjau hanya punya hak bicara setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Sidang

9.        Bahan-bahan RAT  yang terdiri dari laporan pertanggungjawaban Pengurus, Laporan Pengawas, Program Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dan serta bahan-bahan lain yang berkaitan harus sudah diterima dengan surat tercatat sekurang-kurangnya 7 hari terlebih dahulu oleh anggota.

10.    Undangan RAT disampaikan selambar-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum RAT dilaksanakan

11.    Risalah Rapat Anggota yang berisi segala keputusan harus disampaikan kepada anggota  

 selambat-lambatnya satu bulan setelah Rapat Anggota.

 

Pasal 18

Rapat Pengurus

Disamping Rapat Anggota maka untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi perlu diselenggarakan Rapat Pengurus, Rapat Pengawas serta Rapat Koordinasi Pengurus dan Pengawas.

 

Pasal 19

Rapat –rapat tersebut diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Rapat  Pengurus  sekurang-kurangnya 6 kali dalam setahun

2.       Rapat Pengawas sekurang-kurangnya 4 kali dalam setahun

3.       Rapat Koordinasi Pengurus dan Pengawas sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.

4.       Rapat Tim atau Panitia yang ditetapkan oleh Pengurus sesuai dengan kebutuhan.

 

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

DAN PERATURAN KHUSUS

 

Pasal 20

Rapat anggota mengesahkan Anggaran Rumah Tangga yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar

 

Pasal 21

Pengurus menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan pelaksanaan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 22

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan di dalam Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota khusus yang diadakan untuk itu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip CUM Talenta.

 

Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada tanggal  ………………………………di …………………..