ANGGARAN DASAR
CREDIT UNION MODIFIKASI (CUM) TALENTA

PEMBUKAAN

Kesejahteraan adalah hak asasi setiap manusia. Untuk mencapai kesejahteraan itu kami sepakat menjadi komunitas kooperatif untuk menunjang usaha bersama dan sebagai tempat belajar bersama dan komunitas kooperatif ini kami sebut Credit Union Modifikasi (CUM). Dalam mencapai kesejahteraan tersebut secara bersama-sama kami membuat kesepakatan yang harus dijalankan oleh setiap anggota Credit Union Modifikasi (CUM). Untuk itu kami setia kepada kesepakatan yang kami tuangkan pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang tercantum di bawah ini:

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.        Cedit Union Modifikasi ini bernama Credit Union Modifikasi Talenta.

2.        Dengan singkatan CUM Talenta.

3.        Dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut CUM Talenta yang berkedudukan di Saribudolok. Sedangkan daerah keanggotaan meliputi wilayah pelayanan GKPS.

 

Pasal 2

CUM Talenta didirikan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

BAB II

AZAS, LANDASAN,TUJUAN DAN PRINSIP

Pasal 3

1.        Azas CUM Talenta ini adalah kekeluargaan, kegotong-royongan dan pelayanan.

2.        Landasan CUM Talenta adalah Pancasila dan UUD 1945.

3.        Tujuan CUM Talenta ini adalah :

a.        Meningkatkan iman kepada Tuhan Yesus Kristus.

b.        Meningkatkan kesejahteraan sebagai perwujudan Hak Azasi Manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

c.        Sebagai lembaga pendidikan masyarakat  di bidang kerohanian, ekonomi, sosial, budaya dan politik.

d.        Menciptakan sumber-sumber modal dari, oleh dan untuk anggota dengan jasa yang pantas dan layak.

4.        CUM Talenta melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip komunitas kooperatif yaitu :

a.        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b.        Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c.        Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.

d.        Otonomi dan kemandirian dengan mengindahkan kesepakatan bersama.

e.        Pendidikan, pelatihan dan informasi.

f.         Kerjasama antar CUM.

g.        Kepedulian terhadap masyarakat.

 

BAB III

BENTUK DAN JENIS

Pasal 4

Bentuk dan jenis CUM Talenta ini adalah lembaga pelayanan gereja dalam bidang keuangan.

 

 

BAB IV

 USAHA

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka CUM Talenta menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:

1.     Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan secara teratur dalam rangka membangun permodalan yang kuat dan sehat.

2.     Memberikan pelayanan pinjaman atau kredit kepada anggota dengan mengutamakan pinjaman produktif dalam rangka mengembangkan potensi dan usaha perekonomian yang kuat, maju dan profesional.

3.     Membina dan mengembangkan potensi dan usaha perekonomian anggota agar menjadi kuat, mandiri dan profesional.

4.     Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang  CUM,  manajemen kewirausahaan kepada anggota CUM Talenta.

5.     Mengembangkan jaringan kerja sama usaha antar CUM dan antar anggota dengan lembaga usaha lain yang relevan.

6.     Memberikan Pelayaanan sosial dan ekonomi kepada anggota CUM Talenta.

7.     Memberikan jasa perlindungan kepada anggota.        

8.     Menyelenggarakan kegiatan usaha pengadaaan barang/ jasa yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota seperti:

  1. Mengadakan usaha pertokoan dan warung serba ada (waserba).
  2. Mengadakan usaha dagang sembilan bahan pokok (sembako).
  3. Mengadakan usaha transportasi kargo biro perjalanan dan jasa.
  4. Mengadakan usaha perbengkelan (servis mobil, sepeda motor , sepeda dan ganti oli).
  5. Mengadakan usaha borongan/ rekanan dan kontraktor, distribusi, leveransir dan supplier.
  6. Mengadakan usaha jasa pembayaran rekening listrik, telepon, perusahaan air minum (PAM), pajak bumi dan bangunan dan penjualan minyak tanah dan SPBU.
  7. Mengadakan usaha jasa pengurusan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK), Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB).
  8. Mengadakan usaha Perkebunan Inti Rakyat (PIR) dan Warung Telekomunikasi (Wartel).
  9. Mengadakan usaha toko spare part kenderaan bermotor.
  10. Mengadakan usaha kerajinan rumah tangga (home industry).
  11. Mengadakan usaha konveksi, developer.
  12. Mengadakan usaha percetakan, foto copy, sablon, rental computer dan pendidikan.
  13. Mengadakan usaha perdagangan dan perhotelan.
  14. Eksport dan import, finance.
  15. Membuka Taman Wisata Iman.
  16. Mengadakan usaha perkebunan dan peternakan.
  17. Usaha-usaha lainnya yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan/ peraturan lainnya.
 

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 6

1.     Keanggotaan terdiri dari:

  1. Anggota biasa adalah warga Negara Indonesia yang produktif dan berkemampuan  penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
  2. Anggota luar biasa adalah warga Negara Indonesia yang belum atau tidak produktif secara ekonomis dan belum atau tidak berkemampuan untuk melakukan tindakan hukum.
2.     Syarat-syarat keanggotaan :

a.        Memahami dan mematuhi AD/ ART dan peraturan serta sistim yang berlaku dalam CUM Talenta.

b.        Mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada pengurus.

c.        Disahkan oleh rapat pengurus.

d.        Telah melunasi Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Uang Pangkal.

e.        Keanggotaan melekat pada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau diwakilkan kepada orang lain dengan dalih dan cara apapun juga (tidak bisa menggantikan nomor yang sudah berhenti).

f.         Bilamana pengurus menolak permohonan untuk menjadi anggota maka yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan, jika perlu dapat meminta pertimbangan rapat anggota berikutnya.

g.        Bersedia hadir pada setiap penabungan, bekerjasama dan mau ikut ambil bagian dalam kegiatan CUM Talenta.

h.        Menyimpan secara teratur di dalam CUM Talenta dan memanfaatkan pinjaman untuk mengembangkan usaha.

i.         Anggota berhubungan langsung dengan Manager berkaitan dengan kegiatan operasional CUM Talenta.

j.         Tidak melakukan suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan CUM Talenta, misalnya rentenir.

k.        Anggota luar biasa dapat menyertakan simpanannya yang digolongkan sebagai simpanan sukarela akan tetap mendapat sisa hasil usaha setiap akhir tahun namun demikian tidak mempunyai hak meminjam.

l.         Masuk dalam lingkungan ikatan pemersatu.

 

Pasal 7

1.     Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama untuk :

  1. Membayar simpanan-simpanan yang jenis jumlahnya diputuskan Rapat Anggota.
  2. Menjalankan landasan, azas dan prinsip-prinsip  dan AD/ ART serta keputusan Rapat Anggota CUM Talenta.
  3. Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan yang bertujuan untuk memajukan CUM Talenta.
  4. Anggota wajib hadir dalam setiap penabungan.
  5. Menyampaikan informasi mengenai perkembangan usaha dan tingkat kesejahteraan yang ada hubungannya dengan pelayanan.
 

2.     Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk:

  1. Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.
  2. Mengemukakan pendapat atau saran-saran pada pengurus di dalam maupun di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
  3. Memperoleh pelayanan.
  4. Memperoleh infomasi tentang keadaan CUM Talenta.
  5. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan pengelolaan usaha menurut  ketentuan yang berlaku.
  6. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan AD/ ART.
  7. Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas.
 

Pasal 8

1.     Keanggotaan berakhir, bilamana anggota yang bersangkutan :

  1. Meninggal dunia.
  2. CUM Talenta membubarkan diri.
  3. Minta berhenti secara tertulis atas kehendak sendiri.
  4. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan, tidak lagi melaksanakan ketentuan AD/ ART dan Peraturan Khusus serta sistim yang berlaku dalam CUM Talenta.
2.     Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan Rapat Anggota yang akan datang.

 

 

BAB VI

Hubungan dengan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)

Pasal 9

1.        Hubungan antara CUM Talenta dan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) adalah sebagai Pembina agar dapat berjalan sesuai dengan program gereja yaitu sebagai pemberdayaan warga jemaat.

2.        Komisaris CUM Talenta yang ada di jemaat berkoordinasi dengan Badan Diakonia Sosial Gereja atau badan yang dihunjuk oleh Pimpinan Majelis jemaat setempat.

 

 

 

 

 

BAB VII

KEPENGURUSAN

Pasal 10

1.       Pengurus  dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.

2.       Yang dapat dipilih menjadi Pengurus CUM Talenta aalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:            

a.       Anggota CUM Talenta, yang bertugas aktif sebagai Pendeta/Penginjil GKPS.

b.       Mengerti tentang organisasi dan tata kerja CUM Talenta.

c.        Mempunyai sifat kejujuran dan pengabdian yang tinggi.

d.       Memiliki sifat kerjasama antara sesama Pengurus dan anggota.

3.       Pengurus sebelum melakukan tugas dan kewajibannya lebih dahulu mengucapkan janji.

4.       Pengurus dilantik oleh Pimpinan Pusat GKPS  dalam suatu Kebaktian GKPS.

 

Pasal 11

1.       Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

2.       Rapat Anggota dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti :

  1. Melakukan kecurangan dan merugikan CUM Talenta.
  2. Tidak mentaati  AD/ ART CUM Talenta.
  3. Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan CUM Talenta.
  4. Pengurus dalam sikap/ tindakannya menimbulkan perpecahan dalam CUM Talenta.
3.       Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka pengurus dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.

 

Pasal 12

1.       Pengurus CUM Talenta terdiri dari 7 orang atau lebih sesuai kebutuhan.

2.       Susunan Kepengurusan CUM Talenta adalah sebagai berikut:

Pengurus terdiri dari :

        Ketua                            

        Wakil Ketua 

        Sekretaris                     

        Wakil Sekretaris         

        Bendahara                   

        Badan Pengawas terdiri dari :

        Ketua                            

        Sekretaris                     

        Anggota

        Badan Pendidikan terdiri dari :

        Ketua

        Sekretaris

        Anggota        

Pasal 13

1.     Pengurus bertugas untuk:

        a.     Memimpin organisasi dan usaha CUM Talenta.

        b.     Melakukan segala perbuatan hukum untuk atau atas nama CUM Talenta.

        c.     Mewakili CUM Talenta keluar dan kedalam organisasi.

2.     Bila CUM Talenta sudah mampu, Pengurus dapat mengangkat pegawai/Karyawan sesuai dengan kebutuhan atas usulan Manager

3.     Kewajiban pengurus :

        a.     Pengurus wajib mencatat notulen rapat dan mencatat setiap kejadian dalam perjalanaan CUM Talenta.

        b.     Pengurus wajib melaporkan hasil-hasil pengawasan Badan Pengawas dan hal-hal yang dianggap penting.

        c.     Pengurus wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban, Rencana Kerja, Rencana Pendapatan (RAPEN) dan Rencana Belanja (RABEL) dalam RAT.

        d.     Pengurus wajib memberikan keterangan secara jujur pada waktu pemeriksaan.

        e.     Pengurus wajib menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan untuk mempersiapkan alih tugas pengurusan.

        f.      Pengurus wajib memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang dapat menyebabkan timbulnya perselisihan paham.

        g.     Perselisihan yang timbul karena adanya kepentingan tertentu atau dalam hubungan sebagai anggota wajib diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai dan adil tanpa memihak.

        h.     Pengurus wajib melaksanakan segala ketentuan dalam AD/ ART, keputusan RAT dan Peraturan Khusus.

        i.      Manager melaksanakan tugas-tugas operasional CUM Talenta dan bertanggungjawab kepada Pengurus.

 

Pasal 14

Pengurus tidak menerima gaji kecuali Manager akan tetapi dapat diberi uang jasa menurut anggaran yang ditetapkan berdasarkan keputusan RAT.

 

BAB VIII

MANAGER

Pasal 15

1.       Dalam hal melakasanakan tugas-tugas kepengurusan Pengurus dapat mendelegasikan tugas tersebut kepada Manager.

2.        Yang dapat diangkat menjadi Manager adalah yang sudah menerima pendidikan CUM dan memiliki sertifikat.

 

 

BAB IX

PENGAWAS

Pasal 16

1.        Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota terdiri dari 3 (tiga) orang dengan unsur Ketua, Sekretaris dan Anggota dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun.

2.        Satu orang dari Satuan Pengawas Internal (SPI) GKPS karena jabatannya menjadi anggota badan Pengawas CUM Talenta

3.       Yang dapat dipilih menjadi Ketua, Sekretaris Badan Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mempunyai dasar pendidikan yang memadai, minimal tamatan SLTA atau sederajat.
  2. Mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang administrasi pembukuan dan ketentuan-ketentuan CUM Talenta.
4.        Sebelum memangku jabatannya, Pengawas terlebih dahulu mengucap janji.

5.        Anggota Pengawas tidak boleh merangkap menjadi anggota Pengurus.

6.        Pada setiap akhir tahun buku, Pengawas diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban tertulis kepada RAT.

7.        Anggota Pengawas tidak menerima gaji tetapi dapat memperoleh uang jasa yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari anggaran pendapatan dan biaya yang disahkan oleh Rapat Anggota.

8.        Personil Pengawas kecuali Anggota Pengawas setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota bila terbukti:

  1. Melakukan kecurangan dan merugikan CUM Talenta.
  2. Tidak mentaati  AD/ ART CUM Talenta dan Peraturan Khusus serta ketentuan lainnya.
  3. Sikap dan tindakannya menimbulkan pertentangan dalam CUM Talenta.
9.       Tugas pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan disahkan oleh Rapat Anggota.

 

BAB X

PENASEHAT

Pasal 17

1.       Penasehat CUM Talenta terdiri atas :

a.     Pimpinan Pusat

b.     Praeses

c.     Pendeta Resort GKPS yang memiliki Unit CUM Talenta

d.     Pimpinan Majelis Jemaat/lembaga yang dihunjuk Pimpinan Majelis Jemaat  yang memiliki Unit CUM Talenta

2.       Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota atau rapat pengurus.

3.       Penasehat memberi saran atau anjuran kepada pengurus untuk kemajuan CUM Talenta baik diminta maupun tidak diminta

 

 

 

 

BAB XI

MODAL KEKAYAAN

Pasal 18

1.       Modal terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan

2.       Modal sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Simpanan non Saham, cadangan dan hibah.

3.       Modal pinjaman berasal dari tabungan anggota dan pinjaman pihak ketiga, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus.

4.       Modal penyertaan berasal dari bukan anggota, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus.

 

BAB XII

SIMPANAN, PINJAMAN DAN PENUNJANG PINJAMAN

Pasal 19

1.       Jenis-jenis simpanan :

  1. Simpanan Pokok. Dibayar sekaligus tetapi dapat juga dicicil lima (5) kali.
  1. Simpanan Wajib. Dibayarkan setiap bulan pada CUM Talenta sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Simpanan Sukarela berdasarkan kemampuan anggota.
  3. Simpanan non Saham berdasarkan kemampuan anggota.
  4. Anggota yang meninggal dunia sahamnya diwariskan kepada ahli warisnya.
 2.  Pinjaman dan Angsuran:

a.       Jenis pinjaman dalam CUM Talenta terbagi dalam :

·         Pinjaman produktif yaitu untuk tambahan modal kerja.

·         Pinjaman Konsumtif yaitu untuk pendidikan, kesejahteraan dan lain-lain.

b.       Permohonan pinjaman diajukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu yang disepakati Rapat Anggota.

c.        Pinjaman yang dikabulkan harus disertai dengan Surat Hutang yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.

d.       Besarnya jasa pinjaman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

e.       Besarnya jumlah pinjaman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

f.         Pinjaman dalam batas tertentu harus disertai dengan Saham Non Cash.

g.       Kelalaian dalam mengangsur dikenakan denda yang besarnya ditetapkan dalam ART.

h.       Pembayaran pinjaman dibayarkan setiap bulan bersama dengan jasa pinjaman.

 

Pasal 20

1.     Dalam rangka mengatasi pinjaman anggota yang melebihi perkalian saham maka anggota diharuskan menyertakan sementara atas kepemilikan barang/kekayaan anggota kepada CUM Talenta semasa pinjamannya berlaku yang nilainya ditetapkan oleh CUM Talenta dan disebut Saham Non Cash. 

2.     Peraturan mengenai Saham Non Cash ini ketentuannya diatur lebih lanjut dalam ART dan Peraturan Khusus.

BAB XIII

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA

Pasal 21

1.       Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan bersih CUM Talenta yang diperoleh dalam satu Tahun Buku.

2.       50 % dari Sisa Hasil Usaha CUM Talenta dibagikan sebagai deviden kepada anggota. Dan

50 % lagi dibagikan / dialokasikan ke dana-dana khusus dengan perincian sebagai berikut:

  1. 20 % untuk dana cadangan.
  2. 10 % untuk dana pendidikan.
  3. 10 % untuk dana pengurus.
  4. 2 % untuk dana Karyawan/ pegawai.
  5. 4 % untuk pembangunan Kantor.
  6. 2 % untuk dana sosial.
  7. 2 % untuk  Solidaritas GKPS
3.       Tata cara pembagian Sisa Hasil Usaha diatur dalam Anggaran Tahunan.

4.       Dana cadangan adalah kekayaan yang disediakan untuk menutupi kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.

5.       Bila keadaan CUM Talenta sudah kuat, pembagian SHU dapat diaturkan sesuai dengan kebutuhan.

 

BAB XIV

PEMBUKUAN

Pasal 22

1.     Tahun buku usaha berjalan 12 bulan terhitung mulai dari tanggal pembentukan CUM Talenta.

2.     CUM Talenta wajib menyelenggarakan pembukuan tentang usahanya atas dasar sistem akuntansi yang berlaku.

3.     CUM Talenta wajib pada setiap tahun buku mengadakan perhitungan keuangan.

 

BAB XV

RAPAT-RAPAT

Pasal 23

Rapat Anggota

1.       Rapat Angota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam CUM Talenta, maka setiap anggota berhak dan berkewajiban mengikutinya yang diatur dalam ART.

2.       Qorum Rapat Anggota dianggap sah bila dihadiri 1/2 n + 1 dari utusan yang mengikuti RAT.

3.       Yang mengikuti RAT diatur di dalam ART

 

Pasal 24

Jenis Rapat Anggota

1.       Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun (RAT) dan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah penutupan Tahun Buku CUM Talenta.

2.       Rapat Anggota bisa dilakukan bila ada hal-hal yang perlu dibicarakan.

Pasal 25

Fungsi Rapat Anggota Tahunan

1.     Menilai dan mensahkan laporan Pengurus dan Badan Pengawas.

2.     Mensahkan rencana kerja dan Rencana Pendapatan dan Rencana Belanja yang diajukan Pengurus.

3.     Mendiskusikan bila ada perubahan AD/ ART dan mensahkannya.

4.     Memilih pengurus pada RAT periodisasi kepengurusan.            .

 

Pasal 26

Rapat Pengurus, Rapat Pengawas,Rapat tim atau Paninita

1.        Rapat Pengurus, Rapat Pengawas, Rapat Tim atau Panitia yang ditetapkan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga CUM Talenta.

2.       Dalam hal Pengurus, Pengawas dan Anggota tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya mendapat sanksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.

BAB XVI

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 27

Pembubaran

Pembubaran CUM Talenta dapat dilakukan :

1.     Apabila diminta oleh 2/3 dari anggota secara tertulis dan atau ditetapkan dalam RAT.

2.     Oleh Pembina (Gereja Kristen Protestan Simalungun) dengan alasan sebagai berikut:

a.        CUM Talenta tidak lagi menjalankan AD/ ART yang disepakati.

b.        Dalam penilaian Pembina (Gereja Kristen Protestan Simalungun) CUM Talenta tidak dapat lagi melangsungkan hidupnya.

Pasal 28

Penyelesaian

1.        Segala hutang piutang harus diselesaikan oleh anggota dan pengurus sebelum pembubaran.

2.        Saham anggota dikembalikan kepada yang berhak.

3.        Kerugian CUM Talenta dibayarkan dana cadangan  dan dana-dana yang lain.

4.        Inventaris dan sisa dana diberikan kepada lembaga ikatan pemersatu CUM Talenta.

Akta ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh rapat pada tanggal ……………. di ………………………….. dan daftar Pendiri CUM Talenta dan daftar hadir Rapat Pembentukan menjadi lampiran Anggaran Dasar ini.